Pusdiklat Mutu Prima, JSIT Wilayah Jawa Tengah akan bekerja sama dengan LPMP dan LPPKS untuk mengadakan Pelatihan Calon Kepala Sekolah tahun 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami informasikan alur untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah Islam Terpadu di bawah koordinasi JSIT Jawa Tengah.


A. Seleksi Administratif
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dokumen administratif meliputi berkas usulan yang terdiri dari semua persyaratan administratif calon kepala sekolah/madrasah. Persyaratan Peserta Seleksi Substansi bakal  Calon KS, berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Pasal 2 sbb:

Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
  4. Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB; 
  5. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; 
  6. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun; 
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; 
  8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan 
  10. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan administratif di atas didukung dengan dokumen administratif sebagai berikut:
  1. Daftar Riwayat Hidup.
  2. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4  sebanyak 4 lembar.
  3. (a) Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi; (b) Fotocopy SK GTY (SK Guru Tetap Yayasan) yang telah dilegalisasi.
  4. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi.
  5. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi.
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi.
  7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK.
  8. Fotocopy KTP.
  9. Fotocopy Penilaian Kinerja Guru dua tahun terakhir.
  10. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir
  11. Surat keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah/ madrasah.
  12. Surat Keterangan Pengalaman mengajar dari Kepala Sekolah.
  13. Surat Keterangan pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah (sebagai Wakil Kepala Sekolah)
  14. Surat Keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari dokter rumah sakit Pemerintah 
  15. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  16. Rekomendasi Kepala Sekolah.
  17. Rekomendasi Pengawas Sekolah.

Pada saat proses pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah seluruh dokumen di atas dijilid dengan menggunakan cover sebagaimana terlampir kecuali surat lamaran dan syarat nomor 16 dan 17 yang tidak perlu dijilid. Urutan dalam penjilidan adalah cover, identitas calon kepala sekolah/ madrasah, dan kelengkapan lainnya. Selain itu disertakan pula rekomendasi kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah yang telah diisi dalam keadaan tertutup dan disegel.

Format rekomendasi kepala sekolah/madrasah maupun pengawas sekolah/ madrasah dikirimkan ke sekolah/madrasah bersamaan dengan pengumuman penerimaan calon kepala sekolah/madrasah dari kepala dinas. Selanjutnya guru yang berminat dan potensial menyerahkan kedua rekomendasi tersebut masing-masing kepada kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/ madrasah. Pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah menyerahkan kembali rekomendasi tersebut kepada guru yang bersangkutan dalam keadaan tertutup dan disegel, yang kemudian diserahkan kepada panitia seleksi administrasi. Format rekomendasi akan dibuka dan dinilai saat seleksi administratif yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Kementerian Agama wilayah kabupaten/kota bersamaan dengan dokumen administratif lainnya. Untuk berkas yang dikumpulkan ke Dinas Pendidikan setempat khusus surat keterangan sehat dari dokter dan  SKCK harus yang asli. Peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi Substansi

B. Seleksi Substansi
Seleksi Substansi dilakukan melalui Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK). Adapun Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) atau Leadership Potential Assessment (LPA) adalah suatu proses pengumpulan informasi yang berkaitan dengan kemampuan, kekuatan atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh calon kepala sekolah/madrasah yang memungkinkan untuk dikembangkan. Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) mencakup 4 (empat) instrumen:
  1. Instrumen 1a: respon situasional 1.a
  2. Instrumen 1b: respon situasional 1.b
  3. Instrumen 2: kreativitas dan pemecahan masalah, dan
  4. Instrumen 3: wawasan kepemimpinan dan pengambilan keputusan berdasarkan bukti-bukti.

C. Diklat Calon Kepala Sekolah
Peserta yang lolos seleksi substansi selanjutnya mengikuti diklat calon Kepala Sekolah.

  • Pendaftaran paling lambat 25 Juli 2019
  • Pengiriman berkas pdf (formulir online) maksimal 27 Juli 2019 
  • Pengumpulan berkas ke dinas pendidikan setempat & seleksi administrasi 29-30 Juli 2019 (bagi yang memenuhi persyaratan)
  • Pelaksanaan seleksi substansi bakal calon KS : 14-16 Agustus 2019 (di LPMP Jateng, Semarang)
  • Pelaksanaan diklat calon KS in service 1 :  September 2019 (Di LPMP Jateng).
Contoh formulir fisik dapat didownload di sini.

Formulir mengikuti diklat silakan klik di sini